Karimun Kepri Ketiklah – Polres Karimun bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban dan sosialisasi terhadap pelaku usaha yang menjual minuman beralkohol (miras) dan rokok ilegal di wilayah Kabupaten Karimun, Selasa (10/2/2026) sore.
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB hingga selesai ini dipimpin langsung oleh Kabagops Polres Karimun, KOMPOL Agung Surya Wiguna, S.T. Penertiban melibatkan personel Polres Karimun, Bea dan Cukai yang dipimpin oleh Adang, Satpol PP yang dipimpin oleh Samsul Alam, serta Dinas Perdagangan Kabupaten Karimun yang dipimpin Kabid Perdagangan Suhaimi.
Sasaran penertiban meliputi 11 toko di wilayah Telaga Tujuh dan sekitarnya yang diduga menjual minuman keras dan rokok tanpa pita cukai. Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan barang dagangan, pendataan identitas pemilik usaha, serta verifikasi dokumen perizinan.
Selain penertiban, petugas juga memberikan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai serta Peraturan Daerah mengenai perizinan penjualan minuman beralkohol.
Para pemilik toko diimbau agar tidak menjual miras tanpa izin. Penjualan secara terbuka, terutama di lingkungan permukiman padat penduduk, dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Kabagops Polres Karimun, KOMPOL Agung Surya Wiguna, S.T., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Polres Karimun dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
“Penertiban ini bertujuan sebagai langkah preventif serta untuk meningkatkan kesadaran para pelaku usaha agar mematuhi peraturan hukum yang berlaku, khususnya terkait peredaran rokok ilegal dan minuman beralkohol tanpa izin,” ujarnya.
Hasil dari kegiatan tersebut menunjukkan seluruh pemilik toko bersikap kooperatif dan menerima arahan dari petugas. Tidak ditemukan perlawanan dari pedagang maupun masyarakat, dan selama kegiatan berlangsung situasi terpantau aman serta kondusif.
Polres Karimun menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman, tertib, dan kondusif di wilayah Kabupaten Karimun. (***)