KETIKLAH.COM, ROHIL -- Proses Seleksi Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Calon Anggota Komisaris serta Direksi PT Sarana Prasarana Pembangunan Rokan Hilir (Perseroda) semakin mengundang kecaman setelah ditemukan dua nama calon dengan latar belakang bermasalah berhasil lolos tahapan yang seharusnya menjamin integritas pengurus Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Berdasarkan Pengumuman Nomor 11/PANSEL/SPRH/2026 tanggal 8 Januari 2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Prof. Dr. Junaidi, SS, M.Hum, Ph.D, sebanyak 10 calon dinyatakan lulus untuk melanjutkan tahapan berikutnya. Namun, dua di antaranya justru memiliki catatan yang jelas bertentangan dengan peraturan yang sudah ditetapkan.
Pasalnya, dalam Pengumuman Nomor 03/PANSEL/SPRH/2025 tentang Seleksi Calon Anggota Komisaris dan Direksi BUMD Rohil secara tegas menetapkan sejumlah larangan mutlak: tidak boleh pernah dihukum karena tindak pidana, tidak boleh pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan perusahaan pailit, serta tidak boleh terkait dengan dunia politik aktif. Namun, aturan ini seolah tidak berlaku bagi dua nama yang mencuat ke permukaan.
Faktanya salah satu calon direksi, Yusri Kandar memiliki catatan hukum yang jelas. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Rokan Hilir tanggal 23 Mei 2017 Nomor 97/Pid.B/2017/PN-Rhl, ia terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan dijatuhi hukuman penjara 3 bulan. Putusan tersebut kemudian dinaikan pada tingkat banding tanggal 26 September 2017 Nomor 176/PID.B/2017/PT PBR menjadi penjara 1 tahun. Pada tingkat kasasi tanggal 2 Mei 2018, kedua permohonan kasasi ditolak dan ia wajib membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500. Rekam jejak pidana ini seharusnya langsung mengeluarkannya dari daftar calon.
Begitu juga tak kalah mengkhawatirkan adalah nama Jufrizal – mantan Direktur PT Samudera Siak (SS), anak perusahaan PT Sarana Pembangunan Siak (SPS). Ia pernah diberhentikan secara tegas dari jabatannya pada 5 Agustus 2025 dan bahkan terperiksa oleh Kejaksaan Negeri Siak pada 23 Oktober 2025 terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan jasa kepelabuhan dan keuangan perusahaan. Latar belakang ini jelas bertentangan dengan standar integritas yang harus dimiliki oleh pengurus BUMD.
Salah satu Masyarakat Kecamatan Bangko Kabupaten Rohil Andi memberikan komentar, Kamis (22/1/2026) bertanya- tanya , kerja panitia seleksi tampak sengaja tidak kooperatif, bahkan menghindar dari sejumlah pemberitaan yang berkembang dan tak satu memberikan penjelasan yang masuk akal. Sikap ini semakin memperkuat dugaan bahwa seluruh proses telah dirancang untuk memastikan beberapa nama tertentu lolos seleksi.
BUMD YANG SEHARUSNYA TULANG PUNGGUNG, KINI DIBAYANGKAN MASALAH
BUMD bukan perusahaan milik individu, melainkan aset yang dimiliki oleh seluruh rakyat Kabupaten Rohil. Ketika orang-orang dengan rekam jejak bermasalah duduk di kursi pengurus, apa yang bisa diharapkan selain kerusakan citra, hilangnya kepercayaan publik, dan potensi masalah hukum yang lebih besar?
Pertanyaan yang harus dijawab oleh Bupati dan pemerintah daerah adalah: apakah mereka akan terus membiarkan komedi ini berlanjut? Ataukah akhirnya akan mengambil langkah tegas untuk memperbaiki sistem yang sudah rusak dan memastikan bahwa BUMD dikelola oleh orang-orang yang benar-benar layak dan bertanggung jawab?
Tim media akan terus melakukan konfirmasi dan klarifikasi lanjutan kepada Panitia Seleksi, Bagian Perekonomian Setda Rohil, serta pihak Pemerintah Daerah terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan atau klarifikasi resmi yang diberikan. (***)