Nias Utara Ketiklah – Kondisi pemerintahan di Desa Moawe memunculkan tanda tanya besar. Berdasarkan hasil investigasi dan pantauan langsung awak media di lapangan, pelayanan publik di desa tersebut diduga lumpuh, sementara pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dinilai tidak transparan dan jauh dari prinsip akuntabilitas.
Kantor Desa Ada, Tapi Tak Berfungsi
Secara fisik, bangunan kantor desa memang berdiri. Namun realitas di lapangan menunjukkan kondisi sebaliknya. Kantor desa tampak kosong, tidak terawat, dan tanpa aktivitas pemerintahan. Tidak ditemukan:
* Tiang bendera Merah Putih
* Papan nama kantor desa
* Aparatur desa yang menjalankan tugas pelayanan
Situasi ini menimbulkan kesan kuat bahwa kantor desa hanya formalitas bangunan, bukan pusat pemerintahan sebagaimana mestinya.
Hari Kerja Tanpa Aparatur
Investigasi awak media dilakukan berulang kali pada hari dan jam kerja, mulai Senin hingga Jumat. Hasilnya konsisten: tidak satu pun perangkat desa berada di kantor.
Perangkat yang dimaksud meliputi:
* Kepala Desa
* Sekretaris Desa
* Bendahara Desa
* Aparatur desa lainnya
Padahal, keberadaan mereka merupakan syarat mutlak dalam penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa.
Warga Terpaksa Datang ke Rumah Pribadi Kades
Sejumlah warga yang diwawancarai menyampaikan bahwa kondisi ini telah berlangsung selama bertahun-tahun. Jika warga memiliki urusan administrasi atau persoalan mendesak, mereka tidak memiliki pilihan selain mendatangi rumah pribadi Kepala Desa.
“Kantor desa itu kosong terus. Kalau ada urusan, kami harus ke rumah kepala desa. Ini sudah lama, bukan baru,” ujar seorang warga dengan nada kecewa.
Fakta ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi kelembagaan, dari pelayanan publik berbasis kantor desa menjadi pelayanan informal yang bergantung pada figur pribadi.
BUMDes Diduga Tidak Dikelola Secara Amanah
Selain soal pelayanan, masyarakat juga mempertanyakan pengelolaan BUMDes. Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan bahwa:
Tidak ada laporan terbuka kepada masyarakat
Tidak diketahui secara jelas arah usaha dan hasil BUMDes
Tidak ada papan informasi atau musyawarah desa terbuka terkait BUMDes
Hal ini memunculkan dugaan bahwa BUMDes tidak dijalankan sesuai prinsip transparansi dan partisipasi warga.
Indikasi Aparatur Lebih Utamakan Pekerjaan Lain
Sumber lain yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa hampir seluruh aparatur desa lebih memprioritaskan pekerjaan di luar desa dibanding menjalankan tugas sebagai pelayan masyarakat.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Ketua BPD Desa Moawe, yang mengakui bahwa kehadiran aparatur desa di kantor memang sangat minim.
Isu Nepotisme Mengemuka
Temuan lain yang cukup serius adalah adanya dugaan hubungan kekerabatan di antara aparatur desa. Jika terbukti, kondisi ini berpotensi melanggar aturan pengangkatan perangkat desa dan membuka ruang praktik nepotisme.
Praktik semacam ini tidak hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan tentang desa.
Upaya Konfirmasi Ditolak
Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Moawe. Namun, yang bersangkutan menolak memberikan keterangan, bahkan memblokir salah satu nomor kontak awak media.
Sikap tersebut semakin memperkuat persepsi publik mengenai tertutupnya kepemimpinan desa terhadap kritik dan pengawasan.
Desakan Audit dan Evaluasi Menyeluruh
Masyarakat mendesak agar pihak kecamatan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa segera:
Turun langsung ke lapangan
Melakukan evaluasi kinerja aparatur desa
Mengaudit pengelolaan BUMDes dan dana desa sejak 2018
Memberikan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran
“Kami minta pemerintah daerah jangan tutup mata. Kalau dibiarkan, ini sama saja membiarkan pelayanan publik mati,” tegas salah satu warga.
Kondisi Desa Moawe menjadi alarm serius bagi pengawasan pemerintahan desa di Kabupaten Nias Utara. Ketika kantor desa kosong, BUMDes tidak transparan, dan aparatur sulit ditemui, maka yang dirugikan adalah masyarakat.
(Tim)