ketiklah.com
Breaking News
Anugerah Pendidikan Provinsi Riau 2026. Acara tersebut berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit Harmonisasi RTRW Bersama Pansus DPRD Kepri, Bupati Roby Paparkan Sejumlah Isu Strategis di Bintan Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Buka Pelatihan dan Pemilihan Duta Pemuda Anti Narkoba Tahun 2026 Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN, Perkuat Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi Polda Riau Tegaskan Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Diserahkan Wapres, Pemko Pekanbaru Terima Reward Atas Capaian UHC Lebihi Target Dengan Penuh Semangat Bupati Roby Ikut Panen Perdana Padi Gogo Bersama Petani Maju Jaya Wabup Syamsurizal Ajak Lulusan STAI Sultan Syarif Hasyim Kontribusi Bangun Siak Relawan Darah Rokan Hulu Silaturahmi dengan Wakil Bupati, Bahas Kendala dan Harapan SELEKSI UKK BUMD TERKUAK: DUA CALON TIDAK MEMENUHI SYARAT JUSTRU LOLOS Anugerah Pendidikan Provinsi Riau 2026. Acara tersebut berlangsung di Gedung Daerah Balai Serindit Harmonisasi RTRW Bersama Pansus DPRD Kepri, Bupati Roby Paparkan Sejumlah Isu Strategis di Bintan Ketua TP PKK Kabupaten Bintan Buka Pelatihan dan Pemilihan Duta Pemuda Anti Narkoba Tahun 2026 Pemko Pekanbaru Resmi Terapkan Manajemen Talenta ASN, Perkuat Sistem Merit dan Reformasi Birokrasi Polda Riau Tegaskan Komitmen Perkuat Keterbukaan Informasi Publik Diserahkan Wapres, Pemko Pekanbaru Terima Reward Atas Capaian UHC Lebihi Target Dengan Penuh Semangat Bupati Roby Ikut Panen Perdana Padi Gogo Bersama Petani Maju Jaya Wabup Syamsurizal Ajak Lulusan STAI Sultan Syarif Hasyim Kontribusi Bangun Siak Relawan Darah Rokan Hulu Silaturahmi dengan Wakil Bupati, Bahas Kendala dan Harapan SELEKSI UKK BUMD TERKUAK: DUA CALON TIDAK MEMENUHI SYARAT JUSTRU LOLOS

Jangan Sampai Keliru, Ini 4 Rukun Utama Penyembelihan Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

MotoGP

PEKANBARU, (KETIKLAH) - Dalam penyembelihan hewan kurban memiliki aturan rinci yang harus dipenuhi agar ibadah berjalan sah dan sesuai syariat Islam. Karena itu, pemahaman mengenai fikih penyembelihan menjadi hal penting, baik bagi panitia maupun juru sembelih supaya tidak terjadi kekeliruan yang dapat memengaruhi keabsahan kurban dan kehalalan daging.

Ketua Harian Badan Pengelola Masjid Raya (BPMR) Annur Provinsi Riau, Buya Dr H Zul Ikromi, mengatakan bahwa penyembelihan hewan kurban bukan sekadar proses pemotongan hewan. Seluruh tahapan penyembelihan telah diatur secara detail melalui ilmu fikih.

“Penyembelihan hewan kurban dalam Islam bukan sekadar memotong hewan untuk diambil dagingnya, tetapi sudah ada diatur secara detail dengan ilmu fikih. Dasar utama dari seluruh etika penyembelihan ini adalah prinsip Ihsan,” kata Buya Zul Ikromi di Pekanbaru, Minggu (24/05/2026).

Ia menjelaskan, prinsip Ihsan menekankan perlakuan baik terhadap hewan agar proses penyembelihan dilakukan dengan cepat, tepat, dan tidak menimbulkan penderitaan berlebihan. Untuk memastikan penyembelihan sah secara syariat dan daging halal dikonsumsi, ada sejumlah rukun yang harus dipenuhi. 

Zul Ikromi menyebut syarat pertama berkaitan dengan orang yang melakukan penyembelihan. Penyembelih diutamakan seorang muslim, berakal sehat, telah baligh, mumayyiz atau mampu membedakan baik dan buruk, serta memiliki niat menyembelih karena Allah SWT.

“Agar penyembelihan sah secara syariat dan dagingnya halal dikonsumsi, ada empat rukun yang harus dipenuhi. Pertama yaitu syarat penyembelih tentu diutamakan seorang muslim yang berakal sehat, sudah baligh, mumayyiz, dan berniat menyembelih karena Allah SWT,” jelasnya.

Diterangkan, syarat kedua berkaitan dengan kondisi hewan kurban. Hewan harus berada dalam keadaan hidup saat disembelih, termasuk jenis hewan yang halal bukan bangkai, serta tidak memiliki cacat yang dapat mengurangi keabsahan kurban. Karena itu, proses pemilihan hewan kurban dinilai sangat penting bagi panitia sebelum hari penyembelihan.

“Syarat yang kedua yaitu hewan harus dalam keadaan hidup, berjenis halal bukan bangkai atau hewan yang diharamkan, dan tidak cacat yang mengurangi keabsahannya. Jadi penting sekali bagi panitia untuk memilih hewan yang akan dijadikan kurban,” terangnya.

Sementara syarat ketiga berhubungan dengan alat penyembelihan. Pisau atau alat potong harus mampu memotong dengan cepat, bersifat suci, tajam, dan tidak boleh berasal dari bahan tertentu yang dilarang.

“Ketiga, syarat alat sembelih tentu harus menggunakan pisau yang mampu memotong dengan cepat agar hewan tidak tersiksa. Bahan pemotong harus suci dan tajam, jangan menggunakan alat yang terbuat dari tulang, kuku, atau gigi,” ujarnya.

Ia menambahkan, tahapan terakhir adalah proses penyembelihan itu sendiri. Pemotongan harus dilakukan dalam satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau dan wajib memutus saluran utama di leher bagian depan.

Menurutnya, teknik tersebut bertujuan agar hewan segera kehilangan kesadaran sehingga tidak mengalami penderitaan berkepanjangan. Dengan pehaman tersebut, diharapkan para juru sembelih dan panitia dapat memahaminya dalam penerapan pelaksanaan kurban.

“Selanjutnya, proses penyembelihan harus dilakukan dalam satu kali sayatan tanpa mengangkat pisau dan wajib memutuskan tiga saluran utama di leher bagian depan. Makanya, juru sembelih itu melakukan jagal ketika hewan tersebut saat mengeluarkan nafas, sehingga begitu dipotong hewan langsung hilang kesadarannya,” pungkasnya. (***)