KETIKLAH.COM, ROHIL - Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Rokan Hilir, Mursal, S.H., bertindak selaku Pembina Apel pada Selasa, (3/2/2026), yang dilaksanakan di halaman Kantor Bupati Rokan Hilir, Batu 6, Bagansiapiapi, Provinsi Riau. Dalam amanatnya, Mursal menyampaikan bahwa umat Islam akan segera memasuki bulan suci Ramadhan Tahun 2026 Masehi, yang secara kalender Hijriah berada pada fase transisi antara akhir Tahun 1447 H dan awal Tahun 1448 H. Momentum tersebut, menurutnya, tidak hanya memiliki dimensi spiritual, tetapi juga menjadi ruang reflektif bagi aparatur sipil negara (ASN) dalam memperbaiki etos kerja, integritas personal, serta kualitas hubungan profesional di lingkungan pemerintahan. Kadiskominfotik Rohil, Mursal SH Pada kesempatan tersebut, Mursal secara terbuka menyampaikan permohonan maaf lahir dan batin kepada seluruh ASN, rekan kerja, kolega, serta mitra pemerintah apabila selama menjalankan tugas kedinasan terdapat sikap, ucapan, maupun tindakan yang kurang tepat atau tidak pada tempatnya. Ia menegaskan bahwa sikap saling memaafkan merupakan fondasi penting dalam membangun iklim kerja yang harmonis, produktif, dan berorientasi pada pelayanan publik. Selain itu, Kepala Diskominfotik juga menginisiasi kegiatan makan bersama menjelang Ramadhan sebagai sarana mempererat silaturahmi dan memperkuat rasa kebersamaan di lingkungan keluarga besar Diskominfotik. Untuk pelaksanaan kegiatan tersebut, ia meminta Kepala Subbagian Umum agar mempersiapkan secara matang aspek waktu, tempat, serta teknis pelaksanaannya. Staf dan ASN Diskominfotik Rohil “Sebagai pimpinan dan juga sebagai manusia, saya dengan segala kerendahan hati memohon maaf lahir dan batin apabila selama ini terdapat tutur kata atau sikap yang kurang berkenan. Saya berharap kita dapat terus bekerja sama dengan baik, serta menjaga agar setiap persoalan internal kantor tidak dibawa keluar dari ruang organisasi,” ujar Mursal. Lebih lanjut, Mursal menegaskan bahwa penerapan Presensi Simpegnas telah resmi diberlakukan sejak awal Februari 2026. Oleh karena itu, pencatatan kehadiran ASN hanya dapat dilakukan di lingkungan kantor, dan tidak diperkenankan dilakukan dari luar lokasi kerja, termasuk dari rumah. Kebijakan ini, menurutnya, merupakan bagian dari upaya penegakan disiplin dan peningkatan akuntabilitas kinerja aparatur. Menutup amanatnya, Mursal mengungkapkan bahwa pada bulan April 2026 akan dilaksanakan evaluasi kinerja. Ia berharap seluruh ASN Diskominfotik dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan penuh semangat, profesionalisme, serta amanah, sejalan dengan nilai-nilai birokrasi yang berintegritas dan berorientasi pada hasil. (***)