Ketiklaah.com, ROHUL - Rokan Hulu – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu menggelar press release terkait penggerebekan sebuah kafe di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, Selasa (28/1/2026) sekitar pukul 19.45 WIB. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MT, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu.
Melalui Humas Polres Rokan Hulu, AKP Tindaon, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penggerebekan dilakukan oleh Unit Reskrim Polres Rokan Hulu setelah menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan aktivitas mencurigakan di kafe tersebut.
Dijelaskan, sebelumnya pada Senin (27/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, Unit Reskrim Polres Rokan Hulu terlebih dahulu melakukan koordinasi dan konfirmasi dengan Kapolsek Ujung Batu, Kompol P. Purba, S.H. Setelah informasi dinyatakan valid, petugas langsung melakukan tindakan penggerebekan di lokasi.
Saat penggerebekan, petugas mengamankan seorang pria yang mengenakan baju singlet abu-abu dan topi hitam. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi bergambar granat berwarna pink, serta uang tunai sebesar Rp2.000 yang disimpan di dalam tas milik MT.
Kepada petugas, MT mengakui bahwa pil tersebut diperolehnya dari Pekanbaru. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan dengan hasil negatif.
Meski demikian, Polres Rokan Hulu menegaskan bahwa proses hukum terhadap MT tetap berlanjut. Pada Selasa sore, pihak kepolisian telah melaksanakan gelar perkara di tingkat Polres yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Rokan Hulu, Dendi Gusrianto, S.H., M.H.
“Hasil gelar perkara menyimpulkan bahwa perkara tetap dilanjutkan. SPDP tetap diterbitkan, dan barang bukti akan dibawa ke BPOM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan berkoordinasi dengan BNP dan BNK,” jelas pihak kepolisian.
Selanjutnya, seluruh berkas perkara beserta barang bukti akan dilengkapi dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara ini, tersangka MT dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyelesaian Perkara Pidana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(***)