Jakarta Ketiklah – Indonesia saat ini menghadapi krisis serius kekurangan tenaga pendidik profesional di berbagai daerah. Rendahnya minat masyarakat untuk menjadi guru dinilai sebagai dampak dari kebijakan pemerintah yang belum sepenuhnya berpihak pada kesejahteraan tenaga pendidik.
Hal tersebut disampaikan Prof. Dr. Sutan Nasomal, SE, SH, MH dalam diskusi mengenai nasib guru yang kian memprihatinkan. Ia menyesalkan masih kecilnya gaji guru honorer dan guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), padahal Indonesia merupakan negara yang kaya sumber daya.
“Guru adalah pahlawan pendidikan nasional tanpa tanda jasa. Namun ironisnya, hingga hari ini masih banyak guru yang hidup jauh dari kata sejahtera,” ujar Prof. Sutan Nasomal.
Potret Perjuangan Guru di Daerah
Berdasarkan catatan insan pers, masih banyak guru honorer yang harus berjuang keras demi menjalankan tugasnya:
Sukabumi, Jawa Barat
Sejak tahun 2011, almarhum Empan Subandi, warga Kampung Cigoha, Desa Jampang Tengah, Kecamatan Jampang Tengah, Kabupaten Sukabumi, tercatat berjalan kaki sejauh 12 kilometer setiap hari selama 14 tahun demi mengajar. Gaji yang diterimanya hanya sekitar Rp200.000 per bulan.
Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT)
Seorang guru honorer bernama Vinsensia Ervina Talluma harus berjalan kaki sejauh enam kilometer selama hampir tiga jam, melintasi hutan dan sungai, untuk mengajar di SD 064 Watubala. Ia hanya menerima gaji sekitar Rp300.000 per bulan, dengan kondisi sekolah yang sangat memprihatinkan dan nyaris lapuk.
Masih banyak pula guru yang mengajar hingga ke pelosok hutan demi mencerdaskan anak bangsa.
Kritik terhadap Perbedaan Gaji Guru
Prof. Sutan menilai perbedaan sistem penggajian antara guru honorer, PPPK, dan PNS justru berdampak pada menurunnya profesionalisme dan motivasi guru.
“Membedakan gaji guru secara ekstrem akan melemahkan kualitas pendidikan. Guru-guru hebat tidak akan lahir dari sistem yang tidak adil,” tegasnya.
Ia memaparkan perbandingan gaji guru PNS berdasarkan golongan, yang secara umum masih lebih baik dibandingkan guru honorer dan sebagian PPPK, meskipun dalam praktiknya banyak guru non-PNS menerima penghasilan jauh di bawah Upah Minimum Regional (UMR).
Gaji PPPK Masih Dinilai Belum Layak
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, gaji PPPK memang mengalami kenaikan 8 persen. Namun di lapangan, masih banyak guru PPPK, khususnya PPPK Paruh Waktu, yang hanya menerima gaji sekitar **Rp1 juta per bulan, bahkan harus dipotong iuran BPJS.
Di Kabupaten Garut, tercatat lebih dari 6.000 ASN PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji maksimal Rp1 juta, jauh di bawah UMK Garut 2026 sebesar Rp2,4 juta.
“Bagaimana mungkin guru bisa sejahtera jika penghasilannya jauh di bawah standar hidup layak?” kata Prof. Sutan.
Seruan kepada Pemerintah
Prof. Sutan Nasomal meminta perhatian serius dari Presiden Republik Indonesia, Jenderal (Purn) H. Prabowo Subianto, beserta jajaran gubernur, bupati, dan wali kota agar memperjuangkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
Ia menegaskan bahwa pemerintah sebenarnya mampu menggaji seluruh guru dengan standar minimal setara UMR, bahkan menjadikan seluruh guru sebagai ASN tanpa diskriminasi status.
“Guru ngaji, guru madrasah, guru umum, hingga dosen adalah fondasi lahirnya pemimpin bangsa. Sudah saatnya martabat mereka diangkat, status ekonomi mereka diperhatikan, dan janji-janji kampanye kepada guru honorer benar-benar diwujudkan,” pungkasnya.
Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Sutan Nasomal saat menanggapi pertanyaan para pemimpin redaksi media cetak dan daring, nasional maupun internasional, dari Kantor Markas Pusat Partai Oposisi Merdeka, Jakarta, pada 11 Februari 2026 melalui sambungan telepon.
Narasumber: Prof. Dr. Sutan Nasomal, SE, SH, MH
Guru Besar & Dosen Ilmu Hukum Pidana Internasional